Taman Nasional Kelimutu

Taman Nasional Kelimutu adalah salah satu taman nasional di Indonesia. Tempatnya terletak di wilayah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam sistem koordinat geografis, letaknya di 8°43’ - 8°48’ Lintang Selatan dan 121°44’ - 121°51’ Bujur Timur. Penunjukannya sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan pada surat keputusan Menteri Kehutanan yang diterbitkan tahun 1992. Surat ini bernomor SK No. 279/Kpts-II/92. Taman Nasional Kelimut menempati lahan seluas ± 5.000 hektare. Luas taman ini diperbesar pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Pada Surat Keputusan No. 675/Kpts-II/97, luasnya menjadi 5.356,5 hektare. Garis batas total ditetapkan sepanjang 48.423,44 meter dengan jumlah pal batas sebanyak 241 pal batas. Batas ini memisahkan antara kawasan hutan dengan 24 desa dalam 5 wilayah kecamatan di Kabupaten Ende. Lima kecamatan yang menjadi bagian dari Taman Nasional Kelimut adalah Kecamatan Ndona, Kecamatan Wolojita, Kecamatan Ndona Timur, Ke...Selengkapnya

Taman Nasional Kelimutu adalah salah satu taman nasional di Indonesia. Tempatnya terletak di wilayah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam sistem koordinat geografis, letaknya di 8°43’ - 8°48’ Lintang Selatan dan 121°44’ - 121°51’ Bujur Timur. Penunjukannya sebagai Kawasan Taman Nasional berdasarkan pada surat keputusan Menteri Kehutanan yang diterbitkan tahun 1992. Surat ini bernomor SK No. 279/Kpts-II/92. Taman Nasional Kelimut menempati lahan seluas ± 5.000 hektare. Luas taman ini diperbesar pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Pada Surat Keputusan No. 675/Kpts-II/97, luasnya menjadi 5.356,5 hektare. Garis batas total ditetapkan sepanjang 48.423,44 meter dengan jumlah pal batas sebanyak 241 pal batas. Batas ini memisahkan antara kawasan hutan dengan 24 desa dalam 5 wilayah kecamatan di Kabupaten Ende. Lima kecamatan yang menjadi bagian dari Taman Nasional Kelimut adalah Kecamatan Ndona, Kecamatan Wolojita, Kecamatan Ndona Timur, Kecamatan Detusoko, dan Kecamatan Kelimutu. Taman Nasional Kelimutu ditetapkan dalam kawasan Hutan Sokoria yang mempunyai banyak jenis flora dan fauna.

Penetapan Taman Nasional Kelimutu melalui proses sejarah yang cukup panjang, Sejarah Penunjukan dan Penetapan Batas Kawasan Taman Nasional Kelimutu dapat diuraikan sebagai berikut:

Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Residen van Timor en Onderhoorigheden ZB, tanggal 10 Desember 1930 nomor IV dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan ZB tanggal 15 Agustus 1932 nomor 92/LK yang dipancang batasnya pada tahun 1932, di dalamnya terdapat danau tiga warna yang disebut Danau Kelimutu. Gubernur Kepala daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur melalui SK. No. 45/BKLH/Tahun 1982 tanggal 30 Maret 1982 menunjuk Kawasan Hutan Sokoria seluas ± 5000 Ha yang terletak di Kabupaten Tingkat II Ende sebagai Hutan Wisata yang selanjutnya diberi nama : Taman Wisata Kelimutu. Menteri kehutanan dengan Keputusan No.89/KPTS-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 telah menunjuk areal hutan di Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur seluas ± 1.667,962 Ha sebagai kawasan hutan tetap, diantaranya terletak di Kelompok Hutan Sokaria (RTK.52) Pulau Flores. Kawasan hutan tersebut butir 1, telah dilakukan pemancangan batas hutan dilapangan pada Bulan Desember 1983 s/d Januari 1984 yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Hutan dari Kelompok Hutan Sokaria (RTK.52) tanggal 1 Februari 1984. Dengan adanya pengumuman batas tersebut butir 3 dan tidak adanya klaim dari masyarakat atas pengumuman tersebut, kemudian pada tanggal 19 Juni 1984 Panitia Tata Batas menandatangani Berita Acara Tata Batas dari Kelompok Hutan Sokaria (RTK.52) Wilayah Kabupaten Tingkat II Ende. Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 185/KPTS-II/1984 tanggal 4 Oktober 1984 menunjuk Danau Kelimutu dan Kawasan Hutan disekitarnya seluas ± 5000 Ha yang terletak di Daerah Tingkat II Ende Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Hutan Suaka Alam cq Cagar Alam seluas 16 Ha, dan sebagai Hutan Wisata cq Taman Wisata seluas ± 4.984 Ha. Pada Tanggal 6 Maret 1985, Menteri Kehutanan mengesahkan Berita Acara Tata Batas tersebut butir 4. Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No. 279/KPTS-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 merubah fungsi dan menunjuk Cagar Alam Danau Kelimutu dan Taman Wisata Kelimutu di Kabupaten Dati II Ende, Propinsi Tingkat I Nusa Tenggara Timur seluas ± 5000 Ha menjadi Taman Nasional dengan nama “Taman Nasional Kelimutu”. Penetapan pengukuhan kawasan Taman Nasional Kelimutu sesuai hasil tata batas 1984 seluas 5.356,5 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.679/KPTS-II/1997 tanggal 10 Oktober 1997. Keputusan Dirjen PHKA No.SK69/IV-Set/HO/2006 tanggal 3 Mei 2006 tentang penunjukkan 20 (duapuluh) Taman Nasional sebagai Taman Nasional Model. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: SK.515/Menhut-II/2011 tanggal 8 September 2011 tentang Perubahan Kepmenhut Nomor: 679/Kpts-II/1997 tentang Penetapan Kelompok Hutan Sokoria (RTK 52) P. Flores seluas 5.356,5 ha terletak di Kabupaten Ende DT I NTT sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Kelimutu.

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.754/MENHUT-II/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Nasional Kelimutu yang Terletak di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas + 5.356,5 (Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Enam dan Lima Puluh Perseratus) Hektar.

Photographies by:
Statistics: Position
4692
Statistics: Rank
21441

Tambah komentar baru

CAPTCHA
Keamanan
239851746Click/tap this sequence: 4886
Esta pregunta es para comprobar si usted es un visitante humano y prevenir envíos de spam automatizado.

Google street view

Where can you sleep near Taman Nasional Kelimutu ?

Booking.com
493.585 visits in total, 9.222 Points of interest, 405 Destinations, 98 visits today.