Kepulauan Falkland
Context of Kepulauan Falkland
Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut Britania Raya di Samudra Atlantik Selatan yang terdiri dari dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil. Ibu kotanya, Stanley, terletak di Falkland Timur.
Kedaulatan kepulauan ini dipertentangkan oleh Argentina yang menamakannya Kepulauan Malvinas (bahasa Spanyol: Islas Malvinas). Nama itu diambil dari bahasa Prancis Iles Malouines yang berasal dari saat nelayan St Malo menduduki Falkland dalam waktu singkat. Kepulauan Falkland digolongkan oleh Komite Dekolonisasi PBB sebagai salah satu dari 16 Wilayah Jajahan di dunia. Warga Kepulauan Falkland atau Malvinas memutuskan untuk tetap menjadi bagian dari wilayah Inggris dalam sebuah referendum yang dilaksanakan pada 11 Maret 2013.
Referendum itu ilegal karena Resolusi A/RES/2065 (XX) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui hak menentukan nasib sendiri dalam Kasus Kepulau...Selengkapnya
Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut Britania Raya di Samudra Atlantik Selatan yang terdiri dari dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil. Ibu kotanya, Stanley, terletak di Falkland Timur.
Kedaulatan kepulauan ini dipertentangkan oleh Argentina yang menamakannya Kepulauan Malvinas (bahasa Spanyol: Islas Malvinas). Nama itu diambil dari bahasa Prancis Iles Malouines yang berasal dari saat nelayan St Malo menduduki Falkland dalam waktu singkat. Kepulauan Falkland digolongkan oleh Komite Dekolonisasi PBB sebagai salah satu dari 16 Wilayah Jajahan di dunia. Warga Kepulauan Falkland atau Malvinas memutuskan untuk tetap menjadi bagian dari wilayah Inggris dalam sebuah referendum yang dilaksanakan pada 11 Maret 2013.
Referendum itu ilegal karena Resolusi A/RES/2065 (XX) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui hak menentukan nasib sendiri dalam Kasus Kepulauan Falkland (Malvinas). Alasan utama warga Falkland (Malvinas) tidak mendapatkan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah karena warga tersebut digolongkan sebagai keturunan pemukim Inggris bukan sebagai masyarakat adat yang ditundukkan oleh kolonial. Karena alasan ini, referendum tidak diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.